JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan bahwa pihaknya akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana oknum polisi yang menipu tukang bubur. Oknum polisi di Cirebon menipu tukang bubur terkait penerimaan calon bintara.
"PTDH dan pidana kalau terbukti itu merupakan komitmen Polri," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Menurut Dedi, sampai dengan saat ini, pihaknya akan melakukan persiapan proses etik secara paralel dengan unsur pidana terkait hal tersebut.
"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," ujar Dedi.