Polri akan Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan dari PN Bandung

riana rizkia
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polri akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan yang membebaskan Pegi dari status tersangka juga dihargai.

"Tentunya kami menghargai apa yang menjadi hasil keputusan tersebut. Tindak lanjutnya telah ditindaklanjuti, dan selanjutnya kami akan mencermati serta mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/7/2024).

Meskipun enggan berbicara lebih lanjut mengenai perkara Pegi, Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan praperadilan ini. 

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan kasus di Jawa Barat," katanya.

Trunoyudo menegaskan, Polri juga tidak anti kritik. Korps Bhayangkara sangat terbuka dengan kritik dan saran terkait kasus Vina.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
3 hari lalu

Menko Polkam Ingatkan Taruna Akpol saat Pembekalan: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal