Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Polri akan memberikan sanksi pidana bagi pihak yang melawan penertiban petugas selama masa PPKM Darurat. Kebijakan ini berlaku di Jawa-Bali, pada 3-20 Juli 2021. 

"Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan, yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2021).

Argo mengatakan,  kepolisian merujuk pada sejumlah peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan perundang-undangan dalam melakukan penertiban. 

Menurut Argo, Polri akan memulai operasi Aman Nusa II untuk mengamankan PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali terhitung pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/6/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Nasional
4 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
5 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
5 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal