Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Tinjau Kembali Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno 

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim peneliti untuk menindaklanjuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali terkait status AKBP Raden Brotoseno. Diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri resmi diundangkan.

"Jadi mekanisme di Pasal 83 perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah Bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan. Kemudian, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Ferdy kepada awak media di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Ferdy menjelaskan, sidang kode etik peninjauan kembali ini dapat dilakukan terhadap perkara yang sudah diputus pada tiga tahun sebelum disahkannya Perkap Nomor 7 Tahun 2022. 

Lebih dalam, Ferdy menyebut, di dalam Pasal 84, disebutkan bahwa Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri atas Irwasum, SSDM Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri. 

"Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh Bapak Wakapolri, Bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, AS SDM Polri, dan Kadivkum Polri," ucap Ferdy.

Menurut Ferdy, untuk saat ini, Polri memiliki waktu 14 hari melakukan penelitian yang ditunjuk melalui Sprin Kapolri. Dalam tenggat waktu ini, kata Ferdy, ke depan akan diputuskan terkait pembentukan tim KKEP PK. 

"Kemudian, komisi kode etik peninjauan kembali ini akan bekerja 14 hari untuk melakukan penelitian terkait proses sidang putusan sidang yang dianggap ada kekeliruan atau ada alat bukti yang belum disampaikan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut pekembangan setelah adanya surat perintah penelitian dari bapak Kapolri," tutup Ferdy.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran, Diikuti 74 Tahfiz

Seleb
6 jam lalu

Raisa Ingin Proses Cerai dengan Hamish Daud Selesai Cepat, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Salut! Brigadir Renita Rismayanti Raih Penghargaan Polwan Terbaik Dunia dari PBB

Nasional
3 hari lalu

Kasatgas MBG: SPPG Polri Terapkan Standar Food Safety untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal