Perkap soal AKBP Brotoseno Resmi Berlaku, Kapolri Minta Segera Ditindaklanjuti

Puteranegara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta revisi perkap yang berkaitan dengan kasus AKBP Brotoseno segera ditindaklanjuti. (Foto: dok Polri)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Perubahan ini terkait dengan peninjauan kembali sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. 

Setelah berlaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk segera menindaklanjuti sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. 

"Dalam waktu dekat tentunya kita akan menindaklanjuti. Nanti secara khusus Kadiv Propam akan sampaikan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2022).

Sigit menekankan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti soal keberlanjutan mekanisme sidang KKEP Peninjauan Kembali (PK) yang telah diatur dalam Perkap terbaru tersebut. 

"Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau kita tidak kita lanjuti," ujar Sigit.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Polisi usai Kapolri Teken Aturan Baru

Nasional
20 jam lalu

Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Nasional
1 hari lalu

Kapolri Sebut Sudah Kantongi Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Sumut, Siapa?

Nasional
2 hari lalu

Kapolri Pantau Pembersihan SD-Masjid Terdampak Banjir Aceh Tamiang, 50 Personel Dilibatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal