Polri Bongkar Jaringan Besar Judol Internasional, Tangkap Admin hingga Operator

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan (dok. ilustrasi)

Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI dan MR.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan, keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jabar
4 bulan lalu

Polisi Tangkap 6 Orang usai Beri Jasa SEO ke Situs Judi Online Kamboja

Sumsel
4 bulan lalu

Kecanduan Judi dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Aniaya Ibu Kandung demi Uang

Babel
5 bulan lalu

Motif Pembunuh Wartawan di Pangkalpinang Ingin Kuasai Harta Korban untuk Judi Online

Nasional
9 jam lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal