JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo. Mantan kepala Biro Koordinasi Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu diperiksa terkait kasus surat jalan DPO Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono menyebut Djoko Tjandra bepergian bersama Brigjen Prasetijo Utomo ke Pontianak. Keduanya bahkan satu pesawat saat bepergian.
"Iya, untuk pemeriksaan awal, kita dapatkan sesuai surat izinnya memang demikian yang bersangkutan membuat surat izin sendiri menuju Pontianak dan info yang kita dapatkan yang bersangkutan langsung dalam satu pesawat dengan DPO," katanya di Mabes Polri, Senin (20/7/2020).
Namun Awi mengaku belum mengetahui secara rinci berapa kali keduanya bepergian secara bersama. Alasannya, Prasetijo masih dalan kondisi sakit. "Itu yang belum kami dapatkan karena baru diinterogasi, belum tuntas," ucapnya.
Polri, menurut Awi, akan terus melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut setelah kondisi Prasetijo membaik. "Kami sudah kroscek ke Propam, Dokkes, yang bersangkutan masih dalam perawatan di RS. Tentunya kalau ada perkembangan update," ujarnya.
Sebelumnya, Awi mengatakan, Prasetijo terbukti melampaui kewenangan yang telah diberikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Prasetijo secara terang-terangan memalsukan data DPO Djoko Tjandra dengan menjadikan sebagai tenaga ahli kepolisan.
"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Membuat surat palsu. Tidak ada Djoko Tandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," katanya.