JAKARTA, iNews.id - Polri membeberkan serangkaian kesalahan yang dilakukan Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo terkait kasus surat jalan buron Djoko Tjandra. Buntut dari kasus tersebut, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono menuturkan, Prasetijo terbukti melampaui kewenangan yang telah diberikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Prasetijo, bahkan secara terang-terangan memalsukan data DPO Djoko Tjandra.
Prasetijo, menurut dia, menjadikan Djoko Tjandra sebagai tenaga ahli kepolisan. "Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Membuat surat palsu. Tidak ada Djoko Tandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Awi memaparkan, lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan Prasetijo. Dia telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri Nomor 2 Tahun 2016.
"Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana, memang yang pertama kenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi," ujarnya.
Meski begitu, Awi belum dapat memastikan sebelum Prasetijo terbukti dalan pengadilan. "Kembali lagi kita lihat penyidik," ucapnya.