"Ini memerlukan suatu tindakan yang cepat, akurat dan tentunya ini percepatan-percepatan nanti lebih ada punya target berapa-berapanya. ini akan kami tentukan dan kami akan membuat tim yang solid," ujar Baharuddin.
Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai menyita kendaraan mewah yang terdiri dari 19 mobil dan 35 motor sepanjang 2016-2019. Total nilai barang hasil selundupan yang masuk dari Pelabuhan Tanjung Priok itu mencapai Rp21 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kasus penyelundupan kendaraan mewah dalam empat tahun terakhir mencapai tujuh kasus. Negara berpotensi dirugikan hingga Rp48 miliar karena tidak membayar bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Modus yang kerap digunakan, yaitu pemberitahuan impor barang (PIB) yang tercatat dalam dokumen berbeda dengan barang yang diimpor. "Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ujar Sri Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).