Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, koordinasi lintas sektoral akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di antaranya mengatur soal pembatasan serta penerapan manajemen rekayasa lalu lintas saat momen arus mudik dan balik.
"Rapat teknis bersifat koordinatif masih terus dilakukan dengan stakeholder terkait untuk mempersiapkan SKB surat keputusan bersama tentang pengaturan pembatasan kendaraan yang melalui jalan tol dan arteri manajemen rekayasa lalu lintas baik di jalan tol dan non tol," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/3).