JAKARTA, iNews.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil diminta hati-hati menuduh tiga perwira Polri yang ikut seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tidak bisa menuduh tanpa disertai bukti pendukung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga Capim KPK yang dituduh itu bisa saja membawa ke ranah hukum atas tuduhan tersebut.
"Kalau ternyata yang disampaikan itu tidak terbukti, punya hak konstiusional untuk melaporkan pihak yang merugikan ya monggo. Itu hak konstitusional setiap orang," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Menurutnya, ketiga Capim KPK dari Polri itu merupakan perwira terbaik karena harus mengikuti 11 ketentuan seleksi yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK. Selain itu mereka akan mengikuti uji publik.
Masyarakat, kata dia dapat memberikan masukkan secara komprehensif dengan fakta dan data yang akurat mengenai rekam jejak Capim KPK.
Pansel Capim KPK bekerja secara transparan dan hasil tes akan dipublikasikan untuk diketahui oleh masyarakat. "11 tahapan harus dilalui dan harus lulus semuanya sebelum mengerucut jadi 10 nama yang akan diserahkan kepada presiden," katanya.