JAKARTA, iNews.id – Tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam acara “Malam Munajat 212” di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019) malam, menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan, kasus dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) itu kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Polri akan menangani secara profesional dan memberikan perhatian khusus, karena wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Dedi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Desakan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di acara Munajat 212, datang dari berbagai pihak. Di antaranya Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Jurnalis atau wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 18 UU itu disebutkan, ancaman pidana dua tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Sebelumnya, seorang jurnalis media daring mengalami aksi kekerasan dan intimidasi oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas), saat meliput acara “Malam Munajat 212” di Monas pada Kamis (21/2/2019) malam.
Pada saat itu, sang jurnalis sedang mengabadikan peristiwa pencopet yang tertangkap dengan kamera ponselnya. Akan tetapi, beberapa oknum di acara munajat itu memaksa si jurnalis menghapus rekaman video tersebut serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadapnya.