Polri Jelaskan Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampai ke Setneg, Tanda Tangan Cukup Sekmil

Puteranegara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengklarifikasi proses administasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak sampai ke Sekretaris Negara (Setneg). Berkas tersebut hanya cukup tanda tangan Sekretaris Militer (Sekmil).

"Prosesnya tidak sampai ke Presiden. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dalam hal ini, Dedi menegaskan, proses administrasi nantinya tidak akan mengubah subtansi dari putusan sidang etik maupun banding PTDH Ferdy Sambo. 

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja," ujar Dedi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Polri Temukan 68 Anak Terpapar Ideologi Neo-Nazi Sepanjang 2025

Nasional
2 jam lalu

Kapolri Ingin Siswa Lulusan SMA Kemala Taruna Bhayangkara Masuk Harvard

Nasional
3 jam lalu

Kapolri Minta Maaf, Akui Polisi Masih Belum Sempurna

Nasional
3 jam lalu

Tegas! Polri Pecat 689 Polisi Nakal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal