JAKARTA, iNews.id - Polri mengklarifikasi proses administasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri tidak sampai ke Sekretaris Negara (Setneg). Berkas tersebut hanya cukup tanda tangan Sekretaris Militer (Sekmil).
"Prosesnya tidak sampai ke Presiden. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dalam hal ini, Dedi menegaskan, proses administrasi nantinya tidak akan mengubah subtansi dari putusan sidang etik maupun banding PTDH Ferdy Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja," ujar Dedi.