JAKARTA, iNews.id - Bareskrim telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Saat ini kasusnya telah dinikkan ke tahap penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam proses penyelidikan telah memeriksa 15 saksi. Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
"Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan dan sekarang sudah naik sidik," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Dia tidak menjelaskan detail pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia hanya menyampaikan tengah mendalami dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.
"Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra Mei 2020 sampai Juni 2020," ucapnya.