Polri Kembali Limpahkan Berkas Unlawful Killing ke Kejagung 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri telah kembali melimpahkan berkas perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya pelimpahan tahap I harus dikembalikan ke PolrI karena belum lengkap.

"Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021). 

Nantinya, lanjut Rusdi, pihaknya berharap diberikan petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus yang menewaskan empat Laskar FPI itu. 

"Kami tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," ujar Rusdi. 

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
30 menit lalu

Kejagung Ungkap Modus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 jam lalu

KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung

8 jam lalu

Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-buru Sudah Malam

8 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Dipaksakan, Klaim Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal