Polri Kini Bidik Penyebar Video Robertus Robet

Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Aparat kepolisian telah memulangkan Robertus Robet (47) yang sempat ditahan karena diduga menghina institusi TNI. Kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami pemilik akun-akun media sosial (medsos) yang menyebarkan video orasi aktivis hak asasi manusia (HAM) itu dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari lalu.

“Secara teknis, sudah dilakukan Dit Siber, akun yang menyebarkan melalui Facebook, Youtube, Twitter sudah di-profiling,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika terdapat pelanggaran pidana dalam penyebaran video orasi Robertus. Menurut Dedi, Dit Siber akan mengundang ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli hukum pidana untuk dimintai analisis mereka terkait kasus tersebut.

Jika penyebaran video orasi memang masuk konstruksi hukum, penyidik akan menindak seperti halnya kasus penyebar berita hoaks. “Secara profesional penyidik akan menindak seperti halnya penyebar berita hoaks lainnya saat tersangka RS (Ratna Sarumpaet), tujuh kontainer (surat suara tercoblos), dan tiga emak-emak. Proses berlaku secara setara,” tutur Dedi.

Sementara, untuk tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, Robertus Robet, pihaknya belum akan memanggil lagi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Untuk penyempurnaan berkas perkara, penyidik akan memanggil peserta yang hadir dan terlibat langsung saat Aksi Kamisan sebagai saksi.

Robertus Robet ditangkap Kamis (7/3/2019) dini hari WIB karena menyanyikan lagu plesetan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 28 Februari lalu. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, Robertus diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

15 jam lalu

Polri Kirim 137 Personel ke NTT Bantu Penanganan Korban Gempa: Tim SAR hingga Medis

20 jam lalu

Polri Bergerak Cepat, Evakuasi Korban Gempa M7,7 hingga Dirikan Posko Pengungsi di NTT

3 hari lalu

Prabowo Bangga TNI-Polri Bangun 3.395 Jembatan hingga 3.000 Sumber Air Bersih: Memberi untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal