Polri Limpahkan Berkas Kasus Ismail Bolong ke Kejagung

Puteranegara Batubara
Kasus Ismail Bolong dilmpahkan ke Kejagung. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail Bolong, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, ada dua tersangka lainnya. 

"Kamis 15 Desember penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Ramadhan belum bisa memastikan apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak. Polri masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung. 

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," ujar Ramadhan. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim.

Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Lalu, RP sebagai Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. 

Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
3 hari lalu

PWI Dukung Kejagung Bongkar Mega Korupsi, Siap Hadapi Serangan Koruptor

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal