JAKARTA, iNews.id - Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan besok Kamis (20/6/2024). Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
“Besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sandi menjelaskan bahwa berkas perkara Pegi Setiawan sudah dinyatakan lengkap. Penyidik sudah memeriksa sebanyak 70 saksi hingga ahli.
"Ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," katanya.
Pernyataan para saksi, kata Sandi, justru memperkuat penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.
"Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya," katanya.