Ramadhan tak menjelaskan detail dan pasti soal waktu penetapan tersangka teroris itu. Menurut Ramadhan, Densus 88 ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka teroris telah melalui proses di antaranya barang bukti dan pemeriksaan saksi serta tersangka yang sebelumnya ditangkap.
"Jadi kita beda ya, karena kasus tindak pdiana terorisme ini merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, berdasarkan pernyataan dari Humas Polri, detik-detik penangkapan seorang tersangka teroris itu bak menegangkan. Pasalnya, saat hendak ditangkap Sunardi sedang mengendarai kendaraan roda empat dengan double cabin.
Ketika mengetahui hendak ditangkap, Sunardi berusaha melarikan diri dan melawan. Versi dari Humas Polri, perlawanan Sunardi itu dengan mencoba kabur menggunakan kendaraannya sembari menabrak ke petugas yang menghadangnya.