Polri Pastikan Penyekatan saat Larangan Mudik Sesuai Aturan

Antara
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy (Foto Sindonews/Abdullah M Surjaya).

JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat yang dilakukan oleh tim gabungan di lapangan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Semua jajaran berjaga untuk menrgakkan aturan.

"Jadi memang ada SOP dalam penyekatan yang harus dilakukan. Kami akan berhentikan kendaraan yang ingin masuk atau melakukan perjalanan luar daerah, lalu diperiksa surat kelengkapannya," kata Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Sabtu (8/5/2021).

Dia menjelaskan masyarakat yang dapat melakukan mudik atau perjalanan, yakni mereka yang terdesak, pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI/Polri, namun mereka harus memiliki surat atau persyaratan yang berlaku sesuai kebijakan pemerintah terkait mudik.

"Kami lihat dulu apakah surat rapid test antigen atau vaksin dan sebagainya yang menjadi syarat untuk bisa melakukan perjalanan sudah lengkap dan tidak bodong. Kalau lengkap kami silakan meneruskan perjalanan, tapi bila tidak siap-siap diputarbalikkan," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda Lampung, sudah 815 unit kendaraan yang hendak masuk atau melakukan perjalanan ke luar daerah diputarbalikkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Catat! Ini Titik Rawan Macet saat Puncak Mudik Nataru 2026

Nasional
7 hari lalu

Potensi Bencana Alam Jadi Fokus Utama saat Libur Nataru

Nasional
7 hari lalu

Pergerakan Masyarakat Saat Nataru Diprediksi Naik 8,83 Juta Orang Dibanding Tahun Lalu

Nasional
12 hari lalu

Pelni Siapkan 639.635 Tiket pada Periode Nataru, Operasikan 55 Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal