JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan akan menindak tegas pelaku pengeroyokan Ade Armando di Gedung DPR. Pelaku yang terbukti mengeroyok akan dijerat dengan pidana.
"Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Sementara ini, kata Dedi, pengusutan kasus pengeroyokan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Ditangani oleh Polda Metro," ujar Dedi.