Sementara, kata Argo, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sejauh ini telah menqngkap 49 orang yang diduga melakukan pemerasan dan pungli di wilayah Tanjung Priok.
"Modus yang dilakukan para preman tersebut adalah meminta uang tip kepada supir sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000," katanya.