JAKARTA, iNews.id - Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio dikabarkan telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi. Rio diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan berperang melawan Ukraina.
Atas hal tersebut, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sebelum dipecat, Rio punya riwayat pelanggaran etik atau disiplin di Korps Bhayangkara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri pertama digelar secara in absentia pada Kamis 8 Januari 2026. Lalu Sidang KKEP kedua pada Jumat 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Joko, Sabtu (17/1/2026).