Polri Resmi Pecat AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Puteranegara Batubara
Polri resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bersama Teddy Minahasa. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dia diketahui terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bersama Teddy Minahasa

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara itu diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8/2023) kemarin.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (11/8/2023).

Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Ramadhan menyebut, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusara kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela. AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan sidang tersebut, AKBP Dody mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Malaysia Heboh Pilot Ditangkap di Indonesia Bawa 26 Kg Narkoba, Perketat Pemeriksaan

10 jam lalu

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara usai Diisukan bakal Diganti

1 hari lalu

Setelah Pilot, 3 Perempuan asal Malaysia Terciduk Bawa Narkoba di Bandara Soetta

1 hari lalu

Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba, Ini Penjelasan Otoritas Bandara Kuala Lumpur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal