Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa Pelajari Putusan Hakim PT DKI

Dimas Choirul
Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Teddy Minahasa. Hakim PT DKI sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.

Jaksa dalam hal ini masih mempelajari putusan majelis hakim PT DKI tersebut.

"Kita pelajari dulu putusannya ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Teddy Minahasa. Putusan dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Vonis banding dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto dan Sumpeno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
2 hari lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Nasional
2 hari lalu

OTT KPK di Kalsel Ternyata terkait Pemerasan, Libatkan 2 Oknum Jaksa

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! 2 Oknum Jaksa yang Terjaring OTT di Kalsel: Kajari dan Kasi Intel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal