Polri Sanksi Briptu Firman Dwi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Sidang kode etik Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis berupa demosi satu tahun terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Briptu Firman menjalani sidang etik pada Rabu (15/9/2022) kemarin.

Briptu Firman dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).

Ade menjelaskan Briptu Firman juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.

Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

3 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

4 hari lalu

Polri Kirim 137 Personel ke NTT Bantu Penanganan Korban Gempa: Tim SAR hingga Medis

4 hari lalu

Polri Bergerak Cepat, Evakuasi Korban Gempa M7,7 hingga Dirikan Posko Pengungsi di NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal