Polri Siap Jalankan SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan SKB pedoman UU ITE. (Foto: Ist)

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers," ujar Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya; 

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tak Lagi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Sebut Statusnya di Polri Masih Aktif hingga 2027

1 hari lalu

Suyudi Ario Seto Segera Konsolidasi Internal usai Dilantik Jadi Kapolri

5 hari lalu

50 Pati Polri Naik Pangkat, Ada Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut

6 hari lalu

Pecah Bintang, Ada 34 Jenderal Baru Polri di September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal