Polri Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Klub Sepak Bola terkait Kasus Viral Blast

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepak bola di Indonesia. Penyitaan ini terkait kasus robot trading Viral Blast.

Namun sayangnya, polisi tak menyebut dari klub sepak bola mana yang dilakukan penyitaan terkait perkara tersebut. 

"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,9 miliar. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Soccer
2 hari lalu

Jadwal SEA Games Thailand 2025 Hari Ini: Ada Futsal hingga Sepak Bola 

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Internasional
5 hari lalu

Harga Tiket Piala Dunia 2026 Mahal Banget, Laga Final Bisa Tembus Rp60 Juta Lebih

Buletin
8 hari lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal