Penyidik juga mengungkap dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dikaitkan dengan Febrie. Dari penyidikan tersebut, polisi menduga terdapat tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," terang Polri.
Atas dasar hasil penyidikan tersebut, kepolisian menyatakan proses penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.
"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," kata Polri.
Sementara itu, dalam permohonan praperadilan, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kubu Febrie juga mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap sejumlah barang di rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.