JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki kerajaan yang berkuasa di internal Mabes Polri. Oleh karena itu, penyidikan kasus Brigadir J awalnya berjalan terhambat.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan, saat ini masih terus fokus melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasety, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Lebih jauh, Dedi menyampaikan soal kesiapan penyidik untuk melakukan pengujian fakta di proses persidangan terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujar Dedi.