Polri Tangkap Buronan yang Jual WNI ke Kamboja, Diciduk saat Mendarat di Soetta

Puteranegara Batubara
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dibantu pihak Imigrasi menangkap Leny Agustya (masker hitam), buronan Interpol (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Leny Agustya, buronan Interpol. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu 29 Juli 2026. 

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, Leny adalah buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.

“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Untung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Untung menjelaskan, kronologi penangkapan Leny berawal dari informasi Intelijen NCB Interpol Kamboja melaporkan Leny tengah dalam perjalanan menuju İndonesia.

“Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mabes Polri Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pengusutan Penyadapan Presiden Prabowo

2 hari lalu

Kemenko Polkam Perketat Penanganan WNI Gabung Militer Asing, Dalami Dugaan TPPO

2 hari lalu

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional Lewat I-GHAS 24/7 

2 hari lalu

Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD: Momentum Jenderal Suyudi Membersihkan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal