JAKARTA, iNews.id – Polri membantah pernyataan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso atau Buwas yang menyebut sertifikat Pramuka Garuda dapat menjadi salah satu syarat dalam proses rekrutmen TNI-Polri. Polri menegaskan kepemilikan Sertifikat Pramuka Garuda tidak membuat seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti proses seleksi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan proses penerimaan anggota Polri tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).
Isir menjelaskan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, memang dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi. Namun, dokumen tersebut tidak menggantikan tahapan seleksi dan tidak menjadi jaminan seseorang langsung diterima sebagai anggota Polri.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.