Menurutnya, lahan seluas dua hektare itu merupakan wakaf dari S dan dua hektare lainnya dibeli oleh Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA) dari S seharga Rp400 juta, namun, uangnya masih kurang Rp175 juta. Dia menyampaikan, status tanah itu masih atas nama Subiyanto.
"(Tanah itu) dikelola bukan perusahaan resmi dan tidak berbadan hukum," ucapnya.
Diketahui, Detasemen 88 Antiteror menangkap delapan terduga teroris di Lampung, yaitu P alias Mas Pur Bengkel, S, F, AA, NA, S, DRS dan SU.
Densus juga menyita ratusan kotak amal yang diduga disebar oleh JI guna mengumpulkan dana. Terbaru, Densus 88 menangkap lima terduga teroris di Jawa Timur, yaitu, BA, AS, RH alias AH, AN dan MA.