Polri Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Investasi Alkes yang Rugikan Rp1,3 Triliun

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kasus penipuan investasi terkait program suntik modal alkes. (Foto Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan penetapan tiga tersangka V, D dan A tersebut setelah pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

"Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu orang dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ujar Whisnu.

Untuk diketahui, para korban yang merasa dirugikan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan kemarin. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!

Bisnis
5 hari lalu

MNC Life Raih Penghargaan Best Unit Link Awards 2026 dari Investortrust–Infovesta

Nasional
9 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
9 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal