Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Penipuan Haji, 3.550 Orang Jadi Korban

Puteranegara Batubara
Kemenag telah mengumumkan daftar jemaah haji yang berhak berangkat tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 orang tersangka penipuan selama periode ibadah haji di tahun 2026. Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan, penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga polda jajaran di seluruh wilayah.

Dia mengatakan, proses hukum tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.

"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar.

Irhamni mengatakan, salah satu kasus yang menonjol yakni di Polda Metro Jaya yang mengusut empat LP dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Warga Laporkan Yayasan Jusuf Hamka ke Bareskrim Polri, Diduga Gelapkan Dana Konsinyasi Polder Cilincing Rp27,9 Miliar

5 hari lalu

Kemenhaj Terbitkan Rencana Perjalanan Haji Tahun 2027, Berikut Jadwal Lengkapnya

5 hari lalu

345 Orang Pernah Gagal Haji, Menhaj Minta Jemaah Siapkan Kondisi Kesehatan Sejak Dini

6 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal