Polri Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi WanaArtha Life

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengumumkan tersangka WanaArtha (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Polisi masih terus mendalami kasus itu.

"Menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Adapun ketujuh tersangka itu yakni, MA, TK, YM, YY, DH, EL dan RF. Mereka dijerat dengan pasal yang serupa terkait dengan tindak pidana penggelapan.

Sementara itu, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. 

"Yang pertama adalah pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi," ujar Kabag Penum Polri ketika itu Brigjen Gatot Repli Handoko.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Nasional
19 jam lalu

Akademisi Nilai Polisi Termasuk Sipil, Tak Tepat Dilarang Isi Jabatan Sipil

Nasional
20 jam lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri

Nasional
23 jam lalu

Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal