Polri Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Asuransi WanaArtha Life

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengumumkan tersangka WanaArtha (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Polisi masih terus mendalami kasus itu.

"Menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Adapun ketujuh tersangka itu yakni, MA, TK, YM, YY, DH, EL dan RF. Mereka dijerat dengan pasal yang serupa terkait dengan tindak pidana penggelapan.

Sementara itu, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. 

"Yang pertama adalah pengumpulan bahan keterangan dari 57 orang, terdiri dari 40 orang pemegang polis. Kemudian 14 orang agen dan 3 orang direksi," ujar Kabag Penum Polri ketika itu Brigjen Gatot Repli Handoko.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton

Nasional
9 jam lalu

Kronologi Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
9 jam lalu

Dilarang Bicara, Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
15 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal