Polri Tetapkan Brigadir AM Tersangka Meninggalnya Dua Mahasiswa Kendari

Irfan Ma'ruf
Sidang perdana AKP DK terkait tewasnya dua mahasiswa UHU, Kendari, Sultra, Jumat (18/10/2019).(Foto: iNews.id/Febriyono Tamenk)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka meninggalnya dua mahasiswa saat unjuk rasa pada 26 September 2019 di Depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari hasil investigasi, terbukti peluru Brigadir AM menembus salah satu tubuh dari dua mahasiswa yang tewas tersebut.

Dua korban tewas adalah La Randi (21) mahasiswa Fakultas Perikanan Universitas Halu Oleo (UHO), semester 7 dan mahasiswa jurusan Teknik D-3 UHO Kendari Mu Yusuf Kardawi (19). Sementara satu korban luka warga bernama Maulida Putri.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi mengatakan, Brigadir AM kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Dari hasil uji balistik, selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa Brigadir AM.

"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," katanya dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).

Patoppoi menyebutkan, Brigadir AM dan lima anggota lainnya menembak dengan tujuan membubarkan massa. Para anggota menembak dengan mengarahkan ke atas. "Semuanya (6 anggota menembak) ke atas. Tujuannya membubarkan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong

Nasional
2 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
3 hari lalu

Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting

Nasional
3 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal