JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan 2 tersangka pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat. Hal itu disampaikan Polri usai melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
"Gelar perkara menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Dengan demikian, kedua tersangka ditempatkan khusus atau patsus di Biro Provost Divisi Propam Polri.
Ramadhan mengatakan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 tahun 2002.
"Sekali lagi, saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provost Div Propam Polri," kata Ramadhan.