Polri Tetapkan Bripda IM dan Bripka IG Penembak Bripda Ignatius Langgar Kode Etik Berat

Achmad Al Fiqri
Polri menetapkan 2 terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan 2 tersangka pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat. Hal itu disampaikan Polri usai melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

"Gelar perkara menetapkan 2 terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Dengan demikian, kedua tersangka ditempatkan khusus atau patsus di Biro Provost Divisi Propam Polri.

Ramadhan mengatakan, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 tahun 2002.

"Sekali lagi, saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provost Div Propam Polri," kata Ramadhan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Kapolri Bertemu KSBSI, Komitmen Terus Perjuangkan Hak Buruh

Nasional
1 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Reformasi Polri lewat Pergantian Kapolri Salah Kaprah

Nasional
1 hari lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal