Polri Ungkap Kombes Donald Biarkan Anak Buah Peras 45 WN Malaysia di Konser DWP

riana rizkia
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. (Foto: @ditresnarkoba_pmj/Instagram)

Donald dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode etik Polri.

Selain Donald, dua anggota Polri lain juga mendapatkan sanksi PTDH karena terlibat dalam pemerasan tersebut. Mereka adalah mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Berdasarkan hasil sidang etik, keduanya terbukti terlibat secara langsung dalam penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba, dan turut serta melakukan pemerasan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Riza Chalid di Jaksel, Diduga Hasil Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Nasional
1 hari lalu

Hashim Cerita Awal Mula Sekolah Rakyat Digagas Prabowo, Berangkat dari Kisah Anak Telantar

Nasional
1 hari lalu

KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal