Polri Ungkap Peran Pendiri Pasar Muamalah Zaim Said 

Irfan Ma'ruf
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri mengungkap peran pendiri Pasar Maumalah Depok, Zaim Saidi di kasus penggunaan uang selain rupiah sebagai alat bertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Zaim merupakan inisitor berdirinya Pasar Muamalah tersebut. Dia juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar di transaksi di pasar tersebut. 

"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021). 

Atas perbuatannya Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Pelaku dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
9 bulan lalu

Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan

Nasional
2 tahun lalu

Bareskrim Tangkap 2 Pegawai Maskapai Penerbangan terkait Kasus Narkoba

Nasional
2 tahun lalu

Anies Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penistaan Agama gegara Akronim AMIN

Nasional
2 tahun lalu

Laporkan Zulkifli Hasan ke Mabes Polri, Ketua FUIB: Ini Penistaan Agama yang Keji

Nasional
2 tahun lalu

Polri Akan Periksa Denny Indrayana terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal