JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri mengungkap peran pendiri Pasar Maumalah Depok, Zaim Saidi di kasus penggunaan uang selain rupiah sebagai alat bertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Zaim merupakan inisitor berdirinya Pasar Muamalah tersebut. Dia juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar di transaksi di pasar tersebut.
"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Atas perbuatannya Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Pelaku dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.