Polri Usut 1.222 Situs Judi Berkedok Trading yang Diblokir Kemendag

Putranegara Batubara
ilustrasi judi online (Foto:iNews/Wahyu Sikumbang)

JAKARTA, iNews.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman. Kini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

“Betul (kita tindak lanjuti), masih dikoordinasikan dengan perdagangan (Kementerian Perdagangan),” tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Namun, Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus ribuan situs judi yang diblokir oleh Kementerian Perdagangan. Pihaknya butuh waktu untuk mendalami kasus ini.

“Ada beberapa yang masih pendalaman. Mohon waktu kami cek,” kata Whisnu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
28 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Buletin
29 hari lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Pakai  Kartu Kredit Pemerintah Daerah Rp1,2 Miliar Demi Judol

Nasional
31 hari lalu

Kapolri Ungkap Penyebab Masyarakat Terjerat Judi Online, Salah Satunya Fomo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal