Polri Usut 612 Kasus Judi Online selama 2022, 760 Tersangka Ditangkap

Antara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut sudah mengungkap 612 kasus judi online. Dalam pengungkapan kasus tersebut, 760 tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kasus judi sesuai komitmen Bapak Kapolri terus diberantas,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo  dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dia menyebutkan, upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi ini pun telah dilakukan tahun 2021. Sebanyak 198 kasus telah diungkap dengan 294 tersangka.

Melihat dari jumlah tersebut terjadi peningkatan pengungkapan kasus dan jumlah tersangka dalam satu tahun. Tidak hanya pidana judinya, pelaku serta bandar judi juga dijerat pasal TPPU.

“Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus judi di Medan sebesar Rp110 miliar,” kata Dedi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

22 jam lalu

Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara usai Jadi Tersangka, Pastikan Tak Akan Kabur!

22 jam lalu

Ruben Onsu Ingin Damai usai Jadi Tersangka, Siap Bayar Utang Rp3,5 Miliar!

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal