“Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost,” ujarnya.
Dalam keterangan unggahannya dijelaskan, keputusan fatwa ini mempertimbangkan beberapa karakteristik sound horeg yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
Di antaranya sound horeg sering kali menjadi simbol sya'ir fussaq (syiar orang-orang fasiq), mendorong percampuran laki-laki dan perempuan, serta memicu aksi joget yang kerap disertai gerakan tidak pantas.
Fatwa ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak lagi memaklumi praktik hiburan yang dianggap menyimpang dan berpotensi menimbulkan kemaksiatan.