Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemlu, jabatan Wakil Dubes di KBRI Washington DC diisi oleh Iwan Freddy Hari Susanto. Dengan demikian, saat ini dia menjadi KUAI di masa kekosongan Dubes.
Teuku menuturkan, pergantian Dubes baru harus menunggu pengajuan dari Presiden. Nantinya, kandidat Dubes yang dipilih Kepala Negara akan menjalani fit and proper test dulu di DPR.
"Prosesnya adalah pengajuan oleh Presiden kandidat Dubes ke DPR untuk selanjutnya menjalani uji kepatutan. Setelah proses itu dilalui baru kandidat yang dimaksud diajukan ke negara yang dituju untuk mendapatkan persetujuan," katanya.