JAKARTA, iNews.id - Potong kurban jam berapa menjadi salah satu pertanyaan umat Muslim yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban. Berikut ketentuan batas waktunya.
Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada hari ini, Kamis (29/6/2023). Kemudian, ada juga cuti bersama Iduladha di hari Jumat (30/6/2023).
Waktu potong kurban ternyata boleh dilaksanakan sejak Hari Raya Iduladha dari terbitnya matahari. Waktu yang dimaksud adalah selama dua rakaat salat dan dua khotbah singkat.
Melansir buku '33 Tanya-Jawab Seputar Kurban' karya Tim Tafaqquh, jika hewan kurban disembelih sebelum waktu itu, maka sembelihan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Al-Bukhari dan Muslim
"Sesungguhnya awal kami memulai (sembelihan kurban) pada hari kami ini; bahwa kami melaksanakan (Idul Adha), kemudian kami kembali, kemudian kamu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan sunnah dan siapa yang menyembelih kurban sebelum salat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (kurban) walau sedikit pun."