JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan karyawan maupun pengunjung yang datang ke barbershop atau salon menunjukkan surat vaksinasi. Kebijakan ini diterapkan selama masa penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK itu diteken Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
Dalam SK dijelaskan, salon atau barbershop yang diizinkan beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Adapun untuk jam operasional ditentukan sejak pukul 10.00-20.00.
Salon atau barbershop diminta untuk melakukan pelayanan perawatan rambut dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," dikutip dalam SK, Jumat (30/7/2021).