Potong Rambut di Salon Wajib Bawa Surat Vaksin, Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB

MNC Media
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan karyawan dan pengunjung babershop atau salon membawa surat vaksinasi selama PPKM Level 4. Isu ini diulas dalam iNews Sore, Jumat (30/7/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan karyawan maupun pengunjung yang datang ke barbershop atau salon menunjukkan surat vaksinasi. Kebijakan ini diterapkan selama masa penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK itu diteken Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Dalam SK dijelaskan, salon atau barbershop yang diizinkan beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Adapun untuk jam operasional ditentukan sejak pukul 10.00-20.00. 

Salon atau barbershop diminta untuk melakukan pelayanan perawatan rambut dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)," dikutip dalam SK, Jumat (30/7/2021).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital

Soccer
19 hari lalu

iNews Tegaskan Berita Erick Thohir Pecat Shin Tae-yong karena Alasan Pribadi Adalah Hoaks

Nasional
23 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
30 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal