Dari pantauan di lokasi, rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo itu cukup ramai. Tampak spanduk rumah makan sudah diganti dan memberikan keterangan nonhalal.
Begitu juga di akun Instagram rumah makan tersebut, @ayamgorengwiduransolo. Keterangan nonhalal sudah tercantum di deskripsi akun mereka.
Bahkan terdapat postingan berisi pengumuman produk Ayam Goreng Widuran tidak halal yang diunggah pada Jumat (23/5/2025),
"PEMBERITAHUAN. Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran, Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik. Hormat kami,Manajemen Ayam Goreng Widuran," tulis postingan pengumuan yang di akun instagram @ayamgorengwiduransolo.
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto mengatakan, pihak manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut nonhalal. Pengumuman terdapat di spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps.
"Sudah dikasih pengertian jika non halal. Sudah dikasih rekomendasi non halal. Itu viralnya (yang non halal) kremesnya itu," kata Ranto Minggu (25/5/2025).