Untuk itu, dia meminta agar publik jangan terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) yang kini tengah beredar di media massa.
"Semua pihak hendaknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hasil pemilu berdasarkan Quick Count yang disampaikan oleh lembaga-lembaga survei," tuturnya.
Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan kepada masyarakat, apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil pemilu hendaknya menyelesaikan melalui jalur resmi secara hukum yang diatur Negara.
"Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil pemilu hendaknya menyelesaikan melalui jalur Mahkamah Konstitusi dan tidak menempuh cara-cara pengerahan massa yang berpotensi memicu kekerasan dan konflik horizontal," ucap Mu'ti.